Polres HST Kembali Amankan Pelaku Sabu, Barang Bukti Cuma 0,90 Gram

Pelaku sabu yang telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku sabu yang telah diamankan pihak kepolisian.

Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengamankan seorang pelaku sabu yakni, pria berinisial AY, warga Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten HST. Pria ini kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,90 gram, Sabtu (12/2/2022) sekitar jam 02.30 dinihari.

Koranbanjarmasin.netAnggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengamankan satu pelaku sabu berinisial AY (32) di rumahnya sendiri. AY diketahui merupakan warga Desa Guha RT 01 RW 01 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap AY.

Penangkapan terhadap tersangka AY atas dasar laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi barang haram tersebut.

“Kami langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat 0,90 gram, dan uang tunai Rp322.000 serta barang bukti lainnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara minimal 4 tahun.(mdr/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *