Sambut Bulan Suci Ramadan, Polsek Liang Anggang Sita 30 Botol Miras  

Penjual miras beserta barang bukti minuman keras yang disita.(Foto:Humas)
Penjual miras beserta barang bukti minuman keras yang disita.(Foto:Humas)

Menyambut bulan suci Ramadan 1443 hijriah, anggota Polsek Liang Anggang yang menamakan Tim Macan Barbar, Polresta Banjarbaru, Kalsel mengamankan penjual minuman keras beserta menyita puluhan botol minuman keras.  

Koranbanjarmasin.netAnggota Polsek Liang Anggang menyita 3 dus berisi 30 botol miras berbagai jenis dan merek.

Minuman keras itu didapati di sebuah kios yang berada di Jalan Kenanga RT 006 RW 009 Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi mengatakan, patroli ini untuk menyambut bulan suci Ramadan.

“Benar, menjelang Ramadan anggota melakukan patroli Ops Sikat Intan 2022 untuk menyasar penjual miras tanpa izin,” katanya.

Pemilik dari miras itu, Kholis warga Jalan Kenanga Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Atas tindak itu, pemilik miras itu melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 No 5 Tahun 2006.(ari/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *