Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah atau Tim Jhon Lee Cs kembali menangkap satu pemakai sabu berinisial BB (33), Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 19.00 WITA. Pemakai sabu yang kali ini berhasil ditangkap adalah warga Desa warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 3 RW 2 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Koranbanjarmasin.net – Jhon Lee Cs berhasil menangkap pelaku, BB di rumahnya Selasa (15/3/2022) sekitar jam 19.00 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M. Husaini mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi dari masyarakat di Desa Gambah, Kecamatan Barabai terkait maraknya pemakaian narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi yang didapatkan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Husaini saat dihubungi, Rabu (16/3/2022) siang.
Saat penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 pipet yang terbuat dari kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 bong, 1 serok, serta beberapa plastik klip
Selain itu, turut diamankan 1 lembar kertas timah rokok, 1 lembar tisu, 1 lembar kantong plastik, 1 lembar kaos kaki warna loreng, 1 buah tas selempang, 1 buah handphone dan uang Rp300 ribu.
Dalam penangkapan kali ini Jhon Lee CS tidak mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu, namun yang di temukan hanya alat penghisap dan juga sisa sedikit yang diduga sabu-sabu.
Husaini menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(mdr/may)