Satresnarkoba Kotabaru Ringkus Dua Perempuan Muda, Simpan Sabu Dalam Kotak Jam

Salah satu pelaku sabu.
Salah satu pelaku sabu.

Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Utara meringkus dua perempuan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (30/03/2022) malam. Salah satu dari pelaku kedapatan menyimpan sabu dalam kotak jam tangan.

Koranbanjarmasin.net Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Gunalis Agam dalam keterangan pers menjelaskan, dua perempuan muda itu diamankan lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kedua wanita itu adalah AH (20) dan MH (23).

“Awalnya kita pertama kali mengamankan AH. Saat itu AH kedapatan membawa sabu-sabu di jalan Seloka, tepatnya di samping TPU. Dari tangan AH, kita mendapati satu paket sabu dengan berat 0,39 gram,” ujar Agam, Kamis (31/3/2022).

Sementara dari keterangan AH ia mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari MH, kemudian polisi langsung meminta kepada AH untuk bertemu dengan MH.

Setelah satu jam, tepatnya di depan Puskesmas Dirgahayu, Gunalis dan jajarannya berhasil menangkap MH. Dan dari pengakuannya ini ternyata MH masih menyimpan sabu di rumah pelaku AH.

Salah satu pelaku sabu.
Salah satu pelaku sabu.

“Hasil penggeledahan di rumah AH, kami kembali dapati 3 paket sabu dengan berat kotor 3,69 gram. Dan kami amankan 2 unit HP, 1 sepeda motor, dan sebuah kotak jam yang dipakai untuk menyimpan paket sabu tersebut, ”imbuhnya

Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku diancam dengan pasal 112 (ayat 1) dan atau 114 (ayat 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkas Agam.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *