Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan tiga pelaku sabu dengan barang bukti 7 paket sabu. Tiga pelaku sabu ini mendapatkan atau membeli narkoba jenis sabu dengan cara patungan.
Koranbanjarmasin.net – Tiga pelaku sabu tersebut diamankan pada Minggu (6/3/2022). Pertama, polisi mengamankan pria berinisial M (30) di sebuah rumah di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.
Disusul, M (30) yang diamankan dengan barang bukti 6 paket di dalam dompet berwarna cokelat. Pelaku juga menyimpan 1 paket sabu di dalam bungkus rokok.
“Menurut pengakuan M, barang haram itu miliki tiga orang termasuk M yang dibeli secara patungan,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji.
Dua orang pelaku lainnya MN (19) dan ANH (28) turut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 paket sabu dengan berat 1.67 gram, serta beberapa barang bukti lainnya yang juga disita. “Semua pelaku beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatanya, mereka dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ari/may)