Sempat Dirazia, Tambang Galian C Ilegal Disinyalir Marak Lagi di Kota Banjarbaru

Tambang galian C ilegal diduga marak lagi di wilayah Kota Banjarbaru. (Foto: Koranbanjarmasin.net)
Tambang galian C ilegal diduga marak lagi di wilayah Kota Banjarbaru. (Foto: Koranbanjarmasin.net)

Kendati sempat dirazia oleh pihak kepolisian, dalam dua bulan terakhir ini aktifitas pertambangan galian C disinyalir marak lagi di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Koranbanjarmasin.netAktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kota Banjarbaru sepertinya ‘kucing-kucingan’ dengan pihak kepolisian. Pasalnya, setelah sempat dirazia, aktifitas tambang galian C illegal di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru beroperasi lagi. Bahkan, kabarnya aktifitas serupa juga merambah hingga memasuki wilayah Desa Banyu Irang Kabupaten Tanah Laut.

Berdasarkan penulusuran koranbanjarmasin.net serta laporan masyarakat, belakangan aktivitas pertambangan galian C ilegal berlangsung di wilayah Kecamatan Cempaka. Aktivitas adanya dugaan pertambangan, terjadi di beberapa titik di Kecamatan Cempaka.

Aktifitas pertambangan galian C ilegal diduga kembali marak dalam 2 bulan terakhir. Kabarnya, ada yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin oleh oknum pengusaha, namun kabar lain menyebutkan adapula aktivitas tambang galian C dari hasil proyek Pemerintah Kota Banjarbaru berupa proyek pembangunan embung di kawasan Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Kami mengantarkan tanah uruk ini ke beberapa titik. Ada yang dikirim ke wilayah kantor Gubernur Kalsel, adapula yang dikirim ke beberapa lokasi tempat ibadah serta ke kediaman seorang pejabat (identitas dirahasiakan, red),” ungkap satu sopir truk yang ditemui koranbanjar.net yang mengangkut tanah uruk atau galian C di lokasi proyek embung.

Informasi lain menyebutkan, aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kota Banjarbaru juga pernah dirazia oleh pihak kepolisian setempat. Namun tidak lama kemudian, aktivitas galian C tanpa izin kembali marak.

Terkait hal itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza yang dikonfirmasi menerangkan, jelas selama ini untuk galian C peraturannya tidak diperbolehkan, kecuali memiliki izin.

“Kepada pengusaha yang mengambil tanah dijual-belikan, silakan urus izinnya. Kemarin sudah dikoordinasikan dengan Kapolda Kalsel juga, pentingnya ada izin. Jangan sampai tidak ada,” terangnya.

Kemudian, pihaknya juga melalui Polsek Cempaka sudah melakukan pendataan terkait adanya aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Cempaka.

“Hasil kemarin data dari Polsek, itu bukan galian C. Itu aktivitas pembuatan embung, yang mana itu dalam rangka mitigasi banjir untuk wilayah Cempaka yang digagas Wali Kota Banjarbaru,” sebutnya.

Dirinya juga mengimbau untuk tidak memperjualbelikan tanah dari aktivitas pembuatan embung tersebut. “Jangan sampai diperjualbelikan,” tegasnya. (maf/sir)

Respon (149)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *