Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarmasin menjemput seorang pria berinisial TS (25) asal Kecamatan Cempaka, karena kedapatan memiliki dan menyimpan 6 paket sabu di dalam rumah.
Koranbanjarmasin.net – Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Lantas, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi Pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol Sungai Tiung, di mana pelaku sering mangkal.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto melalui Kasi Humas Aipda Hendra Fahmi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan satu orang berinisial TS.
“Saat diamankan, didapati 6 paket sabu yang disimpannya di rumahnya,” katanya, Kamis (17/2/2022).
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan beberapa barung bukti seperti uang hasil penjual sabu sebesar Rp 400 Ribu.
“Pelaku pun dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 11 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Untuk tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka,” tutupnya.(ari/may)