TEGA, Ayah Setubuhi Anak Tiri di Kotabaru Berulangkali Mulai Tahun 2020

Pelaku pencabulan terhadap anak Tirinya sendiri saat diamankan Jajaran Polsek Hampang (Sumber Foto: Polsek)
Pelaku pencabulan terhadap anak Tirinya sendiri saat diamankan Jajaran Polsek Hampang (Sumber Foto: Polsek)

Sunguh tega ayah tiri yang satu ini. Dia telah menyetubuhi anak tirinya sejak tahun 2020 hingga sekarang di Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Kini aksi bejatnya sudah terhenti, setelah pihak kepolisian meringkus pelaku.   

Koranbanjarmasin.netAyah tiri berinisial N (51) merupakan warga asal Desa Cantung Kiri, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. Dia diamankan jajaran Polsek Hampang, Polres Kotabaru karena menyetubuhi anak tirinya sebut saja Mawar (17).

Aksi bejatnya dilakukan pelaku kepada anak tirinya berulang kali di beberapa tempat sejak Oktober 2020 hingga Februari 2022.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko membenarkan perihal pencabulan tersebut. Dan pelaku berhasil diamankan pada, Senin (7/4/2022), sekitar Pukul 10.00 Wita.

Marioko menerangkan, setiap pelaku ingin melancarkan aksinya, dia mengancam korban akan memukuli jika tidak menuruti kemauan pelaku.

“Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan ayah tirinya ini,” terang Marjoko, Selasa (8/3/2022).

Tak hanya diancam dipukuli pelaku jika tidak menuruti keinginan, korban juga diancam akan disiksa pelaku jika mengadu kepada ibunya.

“Namun aksi bejatnya pelaku ini tercium warga dan kemudian dilaporkan Ketua RT ke Polsek setempat,” terangnya.

Akibat ulahnya ini, pelaku telah diamankan jajaran Polres Kotabaru beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.(cah/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *