Terkait Dugaan Kasus Kredit Fiktif, Kejati Periksa Pimpinan Bank Pemerintah di Marabahan

ILUSTRASI - Kredit fiktif pada bank pemerintah di Marabahan, Batola.
ILUSTRASI - Kredit fiktif pada bank pemerintah di Marabahan, Batola.

Terkait dengan dugaan kasus kredit fiktif di salah satu bank pemerintah di Marabahan, Barito Kuala, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan/Kepala Cabang Bank Pemerintah tersebut.

Koranbanjarmasin.netPerkembangan proses hukum terkini tentang kasus itu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejati Kalsel memanggil, sekaligus memeriksa Pimpinan Cabang/Kepala Cabang Bank Pemerintah tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwi Prihartono melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Romadu Novelino menyampaikan, Penyidik Tipidsus Kejati Kalsel meminta keterangan kembali Pimpinan Cabang yang berinisial SHS.

“Kemarin dipanggil lagi lebih khusus dimintai keterangan terkait tersangka MI,” ujarnya kepada media ini, Rabu (13/4/2022) di ruangan Penkum Kejati Kalsel.

Lanjut dijelaskan, pemeriksaan SHS untuk menggali fakta-fakta hukum termasuk terkait detil modus tersangka MI dalam melakukan tindak dugaan korupsi.

Pihak Kejasaan Tinggi Kalsel, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Prihartono SH MH saat diwawancari wartawan media ini.(foto: koranbanjarmasin.net)
Pihak Kejasaan Tinggi Kalsel, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Prihartono SH MH saat diwawancari wartawan media ini.(foto: koranbanjarmasin.net)

Dalam kasus ini, penyidik mendapati adanya tindakan faud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit tahun 2021.

“Modus yang dilakukan MI yaitu berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif,” ungkapnya.

Katanya, penyidik mengindikasi adanya tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.

“Termasuk pemberian kredit kepada debitur Kantor Cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif,” terangnya.

Dari praktik curang itu, timbul kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 miliar.

Hingga saat ini, MI yang merupakan oknum Manager Relationship pada kantor cabang bank pemerintah ini masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *