Menyikapi rencana Pemko Banjarmasin yang akan menertibkan rumah penduduk lahan Pasar Batuah Banjarmasin, Kuasa Hukum Batuah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Kalimantan Selatan melakukan pembelaan terhadap masyarakat setempat.
Koranbanjarmasin.net – LBH Anshor Kalimantan Selatan dalam release yang dibacakan Ketua Tim Kuasa Hukum Batuah LBH Anshor, Sya’ban Husin Mubarak SH, Selasa (10/5/2022), menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana Pemko Banjarmasin yang akan menertibkan permukiman penduduk setempat.
Berikut bunyi pernyataan sikap LBH Anshor Kalsel selengkapnya;
Menyikapi surat Pemko Banjarmasin Nomor 800/369.sekr.02/DPP/IV/2022, perihal Pemberitahuan Penyerahan Lahan/Tanah Pasar Batuah, kami LBH Anshor Kalsel, Kuasa Hukum warga Batuah berpendapat ;
1. Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Oleh karenanya baik Pemerintah Kota Banjarmasin maupun masyarakat harus bertindak berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan.
2. Kami sebagai masyarakat sudah melakukan hal yang dibenarkan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
3. Kami sebagai penggugat telah mengajukan penundaan pelaksanaan objek sengketa kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara A qou.
4. Dalam permasalahan ini, Pemko Banjarmasin seharusnya mengedepankan rasa kemanusiaan dan seyogianya menghormati dan menghargai proses hukum PTUN. Kita selayaknya dan sepatutnya menunggu keputusan Majelis Hakim terkait objek sengketa.
5. Terkait klaim Pemko Banjarmasin tentang Sertifikat Hak Pakai(SHP) Nomor 98 Tahun 1995, silakan saja dibuktikan di pengadilan agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Masyarakat Batuah mendapatkan tanah tersebut berdasarkan tukar guling dengan Pemko Banjarmasin pada tahun 1963.
7. Sangat tidak elok Pemko Banjarmasin tidak menghormati langkah hukum yang dilakukan masyarakat. Tindakan itu bisa saja dinilai bentuk kezaliman Pemko Banjarmasin kepada masyarakat. Jangan salahkan masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Pemko Banjarmasin lebih khusus kepada Walikota Banjarmasin.
Atas pernyataan di atas, LBH Anshor akan melakukan langkah hukum yang terukur dan ideal baik secara perdata maupun pidana, apabila Pemko Banjarmasin tetap memaksakan kehendak dengan mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dibuat di Banjarbaru, tanggal 9 Mei 2022.(yon/may)