Kasus penganiayaan terhadap pengawas SPBU di Jalan A Yani Km 63 Desa Simpang Tiga Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar akhirnya terungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku di Kalimantan Tengah.
Koranbanjarmasin.net – Petugas gabungan telah meringkus pelaku penganiayaan, Fadly alias Walik pada Minggu (6/2/2022) di sebuah warung Inas Desa Rangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Adapun petugas gabungan yang berhasil menangkap adalah Unit Reskrim Polsek Mataraman dan Resmob Polres Banjar back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Opsnal Polres Gunung Mas, Unit 1 Sat Reskrim Polres Gunung Mas, Unit 3 Sat Reskrim Polres Gunung Mas serta anggota Pospol Kampuri Polsek Sepang Polres Gunung Mas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim gabungan saat melakukan penyelidikan, bahwa tersangka berada di kawasan itu.
Mendapatkan informasi valid, Tim Gabungan menuju warung tersebut dan benar adanya tersangka berada di lokasi, lantas Fadly alias Walik diringkus selanjutnya dibawa ke Polsek Mataraman untuk mermpertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya korban, Ahmad Subairi.
Penganiayaan berlangsung di kawasan SPBU Desa Simpang Tiga Jalan A. Yani Km 63 RT 004/002 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kejadiannya bermula saat korban bersama dengan beberapa karyawan selesai menghitung dan memasukkan uang hasil penjualan BBM ke brankas di dalam kantor.
Saat korban sendirian di dalam kantor, tiba tiba pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.
Seketika tersangka menyerang korban hingga mengakibatkan luka tebas terbuka di wajah, tangan, jari kelingking serta luka tusuk pada pinggang.
Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya datang dua saksi dan pelaku berhasil kabur melarikan diri.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas, AKP Suwardji membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di Kecamatan Mataraman.
“Berkat koordinasi dan kerjasama dengan unit gabungan yang melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Dikatakan, tersangka akan dikenakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penganiyaan yang mengakibatkan korban luka berat.(koranbanjarmasin.net)