Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejati Kalsel Terima 7 Laporan, Satu Naik ke Penyelidikan

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino SH.(foto: leon)
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Romadu Novelino SH.(foto: leon)

Tim Pemberantas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah menerima 7 laporan terkait mafia tanah, satu naik ke penyelidikan.

Koranbanjarmasin.net Hal ini disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Ponco Hartanto melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino belum lama tadi di Banjarmasin.

“Kemungkinan akan dinaikkan ke penyelidikan, kata jaksanya kemarin begitu, dan infonya sudah ada 6 laporan lagi yang masuk,” ungkapnya.

Dikatakan, tindaklanjut tim ini terhadap persoalan mafia tanah tidak mesti harus menunggu laporan, akan tetapi apabila ada temuan dari Intelijen Kejati Kalsel, maka tim turun langsung.

“Tetapi kalau sifatnya laporan, maka harus ditindaklanjuti, karena kan pertemuannya seminggu sekali, di sana ada bidang-bidang lain juga,” terangnya.

Batas waktu dalam menangani proses perkara ini lanjutnya, jika itu Surat Perintah Tugas (SPT) maka waktu proses 7 hari. Dan kalau penyelidikan, waktu penanganannya 14 hari.

Setelah itu, ada masa perpanjangan 14 hari kemudian, selesai dari situ akan ditentukan apakah perkara ini naik ke penyidikan atau diserahkan ke pihak kepolisian.

“Apabila ada indikasi dugaan korupsi maka akan naik ke penyidikan, namun apabila ada unsur pidana akan diserahkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurutnya, terkait praktik curang kepemilikan tanah, tidak menutup menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum instansi, misal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lainnya.

Indikasinya sehingga masyarakat berpendapat bahwa perbuatan tersebut adalah ulah mafia tanah, antara lain, terdapat tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Double sertifikat, kemudian ada dugaan pungli di pelabuhan atau dalam kepengurusan sertifikat, masih dalam domain tim mafia tanah dan pelabuhan,” bebernya.

Syarat pelaporan, masyarakat harus mencantumkan bukti dan data yang lengkap. Misal bukti capture, atau informasi pun bisa.

“Namun pasti datanya akan diminta oleh tim, kalau pengaduan sudah masuk dan dibahas, maka pelapor akan dipanggil,” tandasnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *