Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Penambang Liar Pasir di Jawa Barat

Oknum penambang liar.
Oknum penambang liar.

Seorang pria, Imang Priatna(33) terpidana kasus penambang liar buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koranbanjarmasin.netKapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers mengatakan, terpidana Imang Priatna melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanah urukan untuk dijual di area tanah milik sendiri, diperoleh berdasarkan Akta Hibah Nomor: 72/2010 tanggal 25 Februari 2010 kecuali tanpa izin yang berwenang.

Terpidana  diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15:40 WIB.

Leonard menyebut penangkapan terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 296 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019.

Karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak datang.

“Soalnya terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Akhirnya terpidana berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung

Dibeberkan Leonard, dalam menambang terpidana tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN.

Sehingga lanjutnya, apabila penambangan tersebut tidak segera dihentikan, dikhawatirkan tower tersebut bisa roboh.

Maka kata Leonard secara landasan hukum jika tak dilarang dapat berdampak terjadi pemadaman / terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat.

Terpidana Imang Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin.

Atas perbuatannya terpidana dapat diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.000.000.

“Ketentuannya adalah  apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan,” jelasnya.

Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” pungkasnya.(yon/may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *