Syarat untuk penumpang pesawat yang melakukan perjalanan domestik kini mengalami perubahan lagi. Penumpang pesawat atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis tiga (booster). Sedangkan vaksin kedua harus menunjukkan surat antigen.
Koranbanjarmasin.net – Penumpang pesawat udara atau PPDN yang melakukan vaksin hanya tahap dua harus menunjukkan surat antigen atau PCR. Jika penumpang hanya memiliki sertifikat vaksin satu, maka wajib melakukan PCR.
“Tapi kalau sudah vaksin lengkap atau booster, tidak lagi antigen atau PCR. Bedanya aturan yang dulu, divaksin kedua dan vaksin pertama,” ucap Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Ahmad Zulfian.
Dijelaskan juga, syarat vaksin itu dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Maka diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif umum yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Serta, syarat vaksin tidak berlaku dengan usia di bawah 6 tahun atau PCR dan RT Antigen, namun wajib dilakukan pendampingan perjalanan.
“Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sebutnya.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 yang berbunyi untuk pelaku perjalanan yang vaksin dua masih harus antigen atau PCR, dan yang masih vaksin satu wajib PCR.(ari/may)