Walikota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin turut memusnahkan hasil operasi Satpol PP Kota Banjarbaru, berupa miras, tuak, alkohol murni serta barang-barang yang berkaitan dengan prostitusi.
Koranbanjarmasin.net – Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil razia tahun 2021 hingga Maret 2022. Pemusnahan dilakukan di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, Jumat (18/3/2022).
Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dari tuak 145 liter, 42 kotak minuman suplemen, 84 botol alkohol murni kadar 95 persen, miras jenis anggur merah 2 botol, ice land 1 botol dan whisky 1 botol.
Tak hanya itu, hasil temuan di eks lokalisasi Pembatuan berupa alat kontrasepsi, hand body dan tisu bekas pakai yang turut dimusnahkan.
“Tujuan kita memusnahkan ini, berharap di kemudian hari tidak ada ditemukan lagi seperti barang bukti ini. Semoga timbul kesadaran bagi pelanggar seperti prostitusi dan lain-lain,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang turut memusnahkan mengatakan, kegiatan juga berkaitan dengan rangkaian HUT ke 72 Satpol PP dan Linmas ke 60.
Menurutnya, ini merupakan komitmen pihaknya untuk meminimalisir penyakit masyarakat yang terus tumbuh karena adanya miras.
“Pemusnahan barang bukti ini upaya dapat mengetahui barang sitaan benar-benar dimusnahkan. Dan tidak diselewengkan. Agar menghindari barang sitaan yang dijual lagi, atau dikonsumsi. Ini memberikan transparansi kepada masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan, Kota Banjarbaru saat ini menjadi Ibu Kota Kalimantan Selatan. Imbasnya, penambahan penduduk akan semakin cepat. Maka, agar tidak terlihat kumuh menjadi tugas rumah untuk mengantisipasinya.
“Ini tugas bersama, tumbuhnya penyakit masyarakat akan cepat dan menjalar. Ini Jadi PR kita semua. Mendorong masyarakat untuk ikut serta membantu memberantas miras di Banjarbaru,” jelasnya.(ari/may)